Mahkamah AgungThis is a featured page

Mahkamah Agung adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Daftar isi

  • 1 Kewajiban dan Wewenang
  • 2 Ketua Mahkamah Agung
  • 3 Hakim Agung
  • 4 Lihat pula
//

Kewajiban dan Wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adaah:

Ketua Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.

Hakim Agung

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.


Posted Anonymously Latest page update: made by Anonymous , Mar 13 2008, 11:03 PM EDT (about this update About This Update Posted Anonymously Edited anonymously

3 words deleted

view changes

- complete history)
Keyword tags: None
More Info: links to this page

Anonymous  (Get credit for your thread)


There are no threads for this page.  Be the first to start a new thread.